Jumat, 29 November 2013

RESUME : FILSAFAT SEJARAH MENURUT PARA AHLI

          Nama : Mas riansyah
                                                                                                          NPM  : 3010075
                                                                                                          Kelas  : 5.D
                                                                                                          Prodi  : Pendidikan sejarah


                                                           FILSAFAT SEJARAH

    G.  Tokoh-tokoh pemikir/pelopor “filsafat sejarah”

1.      Patrick gardiner

           Menurut gardiner,filsafat sejarah menuju pada dua jenis penyelidikan yang sangat berbeda. Secara tradisional ungkapan tersebut telah digunakan untuk menunjukkan dalam usaha  untuk memberikan keterangan atau tafsiran yang luas mengenai seluruh proses sejarah. Filsafat sejarah dalam arti ini secara khas berincikan dengan pernyataan – pernyataan seperti ; apa arti (makna,tujuan) atau hukum-hukum pokok mana yang mengatur perkembangan dan perubahan dalam sejarah.bermacam – macam dasar yang menjadi tumpuan tafsiran – tafsiran seperti itu,yang bervariasi dari pertimbangan-pertimbangan empiris sampai gagasan-gagasan yang jelas-jelas bersifat religius dan metafisik dan bentuknya tidak sama.sejarawan beranggapan bahwa proses sejarah lebih dari satu kumpulan peristiwa-peristiwa yang “secara tak bermakna”susul-menyusul dalam waktu atau suatu struktur atau tema yang mendasari semua yang masih harus ditemukan.
           Pokok persoalan yang dibahas oleh filsafat sejarah “formal” itu bukan jalannya peristiwa-peristiwa sejarah,melainkan hakikat sejarah yang dipandang sebagai suatu disiplin  dan cabang pengetahuan yang khusus,dengan kata lain boleh dikatakan bahwa ia berurusan dengan pokok-pokok seperti tujuan – tujuan  penyelidikan sejarah,cara-cara sejarawan menggambarkan dan mengklasifikasikan bahan mereka,cara mereka sampai pada menyokong penjelasan-penjelasan dari  hipotesis-hipotesis ,anggapan-anggapan dan prinsip-prinsip yang menggarisbawahi tata cara penyelidikan mereka dan hubungan – hubungan antara sejarah dan bentuk – bentuk penyidikan lain.masalah-masalah yang dibahas oleh sejarah formal bukan masalah-masalah spekulatif sejenis yang telah disebutkan bukan sebagai masalah semacam yang seecara khas digeluti oleh sejarawan profesional dalam proses kerja mereka.pernyataan-pernyataan yang dilibatkan timbul dari renungan atas pemikiran dan penalaran menurut ilmu sejarah dan bersifat epistemologi serta konseptual.
         Minat filsuf terhadap hakikat pemahaman secara philosopis terhadap ilmu sejarah seebagian besar lahir sebagai bagian dari suatu proses umum melawan kecenderungan (lazim diantara penganut paham pencerahan )untuk  memandang ilmu-ilmu alam sebagai mewakili pola teladan dari semua pengetahuan yang benar.bahkan,bagi beberapa prinsip secara spekulatif dari periode yang lebih tinggi,pandangan bahwa kategori-kategori dan cara-cara interpretasi yang dipakai secara berhasil dalam penyelidikan alam fisik secara sah dapat diperluas study-study kemanusiaan,tampak jauh dan terang dan jelas dari dirinya sendiri;terutama tulisan-tulisan vico dan hegel dapat dikatakan merupakan suatu tantangan yang implisit terhadap pendapat tersebut.
          Begitupun ada kepercayaan yang gigih,bahwa tak ada perbedaan – perbedaan dalam prinsip yang membedakan sejarah dari disiplin-disiplin yang lain dan bahwa sejarawan harus berusaha sejauh mungkin untuk menerapkan kepada lapangannya sendiri metode-metode yang telah mapan dalam kawasan lain dari penyelidikan induktif.sejumlah ahli teori yang beralam pikiran posotifisme sejauh kepercayaan itu di dipertahankan,tampak ada dasar-dasar untuk mengganggap bahwa studi sejarah menghadirkan masalah-masalah istimewa ditinjau dari sudut filsafat;secara logis dan empiris teknologis ia sudah ada pada tingkat yang sama dengan bentuk ilmu empiris manapun.

2.      Dilthey dan beneditto Croose
        Mereka bukanlah pejabar yang jelas dari gagasan – gagasan mereka sendiri,dan mereka masukkan ke dalam teori-teori mereka konsepsi-konsepsi metafisik yang telah kehilangan banyak daya tariknya sejak mereka menulis begitupun mereka berhasil dalam memusatkan perhatian pada sifat-sifat kegiatan sejarah yang telah dilupakan dan diremehkan oleh banyak diantara pendahulu mereka.misalnya ditunjukkan bahwa tujuan sejarawan jelas-jelas sangat berbeda dari sifat-sifat khas ahli-ahli ilmu alam,para sejarawan tidak berkepentingan untuk menemukan hukum-hukum dan teori-teori universal yang dapat melahirkan ramalan-ramalan dan yang dapat digunakan sebagai petunjuk kepada tindakan dalam konteks yang praktis dan teknis.sebaliknya tujuan mereka yang utama ialah menentukan apa yang telah terjadi dimasa lalu dan mengapa ini tidak bisa melibatkan suatu pemusatan pikiran atas sifat kekhususan yang konkret dan peristiwa-peristiwa didalam dirinya sendiri unik dan tak dapat diulang.tetapi kategori-kategori yang abstrak dari ilmu yang disesuaikan dengan tujuan-tujuan yang sangat berlainan;
        Selain itu lebih lanjut pada suatu hal yang sangat hakiki yang ingin ditekankan oleh kritikus-kritikus seperti itu,Baik dilhey maupun crose menggarisbawahi perbedaan yang mereka anggap penting sekali antara pokok persoalan ilmu dan pokok persoalan sejarah dalam istilah-istilah yang kasar,perbedaan ini mungkin dapat digambarkan /diwakili oleh dikhotomi terkenal antara “jiwa” dan “alam”.perbedaan tersebut melibatkan kepercayaan bahwa tidak mungkin memandang kegiatan-kegiatan para pelaku sejarah semata-mata sebagai pemotongan –pemotongan tingkah laku yang dapat diamati dan dapat dikembalikan kepada ( atau dapat dikembangkan dalam istilah benda-benda fisik semata ).
        Dari itu disimpulkan bahwa prinsip pengetahuan dan pengertian yang sesuai disini pasti bukan prinsip-prinsip yang diandalkan oleh tafsiran-tafsiran ilmiah tentang dunia.untuk sejarawan perlu sekali bahwa ia dapat merekonstruksikan “dari alam” alasan-alasan,tujuan tujuan,dan perasaan-perasaan yang menggerakkan pribadi-pribadi yang menjadi sasaran perhatiannya dan yang secara lahiriyah diungkapkan dalam tindakan-tindakan mereka. Bermacam-macam pengertian seperti “menghidupkan kembali” dan “emphaty” didekati dengan maksud untuk merincikan proses ini.
3.      R.G. Collingwood
        Pendirian dasar dari paham diatas,yang didalam pikirannya pertimbangan-pertimbangan dari pelaku sejarah dan dengan begitu peristiwa yang harus disorotinya dibuat menjadi bisa dipahami dengan cara yang tidak pada hubungannya dengan ilmu-ilmu alam,ini menyebabkan diantara lain menegaskan bahwa istilah sebab mempunyai arti sendiri didalam konteks cerita sejarah,tak boleh dicampuradukkan dengan arti manapun yang mungkin saja dikandungnya ditempat lain.jadi menunjukkan apa yang menyebabkan suatu kejadian didalam sejarah bukan merupakan suatu soal meletakkan kejadian itu di bawah kekuasaan hukum ilmiah atau generalisasi empiris.tetapi itu lebih mempersoalkan membangkitkan segi dalam nya yaitu pikiran-pikiran dan alasan yang sekali terbuka,menunjukkan apa yang terjadi sebagai tanggapan dari suatu makhluk rasional berhadapan dengan suatu situasi yang menuntut pemecahan praktis.

4.      Friedrick Hegel (1770-1831)
       George wilhem Friedrick hegel lahir di Stuttgart,jerman 1770.Belajar filsafat di tubingen bersama Schelling.tahun 1817 hegel diangkat menjadi guru besar di Heildelberg dan satu tahun kemudian pindah di berlin.disini hegel sangat populer dan disebut “professor Professorum”artinya guru besarnya professor.mahasiswa-mahasiswa datang dari mana-mana untuk mendengarkan ajarannya.tahun 1831 ia meninggal diberlin.
        Hegel memandang sejarah manusia sebagai perwujudan ide yaang ilahi yaitu “yang mutlak” dan setiap bagian atau periode sejarah merupakan suatu langkah terus ke arah penyempurnaan ide yang ilahi itu. Demikian segala yang ada pada bagian penyempurnaan ini mesti ada berbudi dan segala yang ada adalah hasil perkembangan yang akan datang.
        Dalam pendapat hegel itu bukan suatu negara saja melainkan ada banyak negara tetapi manusia yang hidup didalam negaranya harus mengabdi dan tunduk pada negara itu.jikalau ada banyak negara dan setia diantara memandang diri seperti instansi yang tertinggi untuk manusia dan anggotanya masing-masing,maka mudah terjadi perselisihan paham dan menimbulkan peperangan antara mereka itu adalah kegiatan dan semangat yang mendorong sejarah terus-menerus.lagi pula dalam setiap zaman ada suatu bangsa atau nation yang dipilih yang beertanggung jawab atas perkembangan sejarah dan kebudayaan,suatu bangsa yang bertugas dan berkewajiban mengembangkan sejarah dan kebudayaan,suatu bangsa yang bertugas dan berkewajiban mengembangkan sejarah dengan sistem dialektis itu.
         Hegel memandang ide itu yaitu yang mutlak sebagai sebab yang terakhir untuk segala kejadian dan segala realitet.ideealah yang menetapkan dan membentuk setiap yang diseebut realitet dalam setiap fase.dari perkembangan sejarah,perkembangan filsafat sejarah sesudah hegel memang kelihatan sintesis definitif dari hegel sama sekali tidak berhasil.pemikiran hegel itu hanya sebuah tesis yang merupakan titik tolak untuk banyak aliran baru yang dapat dilihat sebagai antitesis-antitesis baru.tetapi pengaruh hegel baik dalam arti positif maupun negatif,sangat besar.
     


      H. Tokoh pemikir filsafat Sejarah Nasional Indonesia

1.      Prof.Muhammad Yamin
       
        Menurut Muh.yamin,untuk menyusun filsafat sejarah nasional banyak kita petik dari pujangga dari timur dan barat,untuk membentuk filsafat sejarah nasional menurut muh.yamin ialah dengan cara pemusatan pikiran kepada segala kejadian dan peristiwa sejarah indonesia dan dalam hubungan dengan sejarah pada umumnya serta isi kajian filsafat.filsafat sejarah nasional mempunyai empat dasar kajian ,yaitu ;
1.      Kebenaran
Tujuan terakhir yang dijadikan tugas bagi-bagi ilmu filsafat ialah mencari kebenaran yang sesungguhnya.dengan sengaja disebutkan mencari kebenaran,dan tidak disebutkan mendapat kebenaran yang juga dapat dikatakan mempunyai atau memiliki kebenaran.jadi filssafat sejarah mempunyai kebenaran yang aktif,sedang filsafat-sejarah adalah seseorang musafir yang merantau mendekati tujuan menuju kebenaran walaupun kebenaran itu tidak dimiliki oleh ahli pemikir sejarah,tetapi dengan meninjau atau menafsirkan segala kejadian itu dia telah dan selalu berkeyakinan secara subjektif.

2.      Sejarah indonesia
Yang menjadi objek filsafat sejarah atau yang ditafsirkannya ialah sejarah indonesia.dalam hal ini maka sejarah adalah ilmu pengetahuan yang dipahamkan dan telah dirumuskan secara ilmiah dengan bernama demikian,oleh karena objek itulah filsafat itu menjadi filsafat sejarah,sehingga kejadian-kejadian sebagai kelahiran masyarakat dizaman yang lampau membatasi filsafat itu menjadi filsafat khusus,sedangkan cara menafsirkan dan hubungan kejadian itu adalah dalam taraf yang umum dan universal.

3.      Sintesis
Tafsiran sejarah yang sintesis menjamin timbulnya sejarah indonesia yang umum dengan menghindarkan berat sebelah,sehingga lepas dari gambaran ialah terhadap masyarakat pada zaman lampa,melainkan menjamin timbulnya cabang filsafat bagi sejarah dalam zaman pembangunan.
Falsafah pancasila membangun negara Republik indonesia,dan falsafah sejarah membantuk kerangka dan menyusun isi sejarah indonesia.filosofi sintesis bagi seeluruh kehidupan bangsa indonesia kini dan nanti belum dirumuskan.bahan-bahan untuk itu memang sudah tersedia,dan dapat dipakai oleh segala tenaga yang hendak berusaha kejurusan itu.tafsiran sintesis juga dapat dipakai bagi meninjau sejarah indonesia dalam suatu babakan,zaman atau waktu.

4.      Nasionalisme indonesia
Nasionalisme indonesia memberi tiga corak kepada filsafat sejarah seperti yang diuraikan diatas;

Pertama : yang menjadi objek tafsiran ialah sejarah nasional indonesia,yang berbeda cara menulis dari pada sejarah indonesia sebelum proklamasi,karena yang menjadi dasar kepada penulisan sejarah indonesia sesudah tahun 1945 ialah adanya kemerdekaan bagi bangsa indonessia yang menjadi syarat mutlak bagi segala ilmu pengetahuan yang dikembangkan oleh hikmah manusia bebas.

Kedua : cara menafsirkan kejadian sejarah adalah sesuai dengan jalan pikiran orang atau bangsa indonesia yang telah bebas merdeka,dan yang tak terikat rasa rendah atas berpandangan sempit didalam ruangan pikiran yang bebas.

Ketiga : uraian dengan lisan atau menuliskan sejarah indonesia memenuhi syarat isnad para pengarang supaya secara subjektif sesuai dengan susila perjuangan kemerdekaan : memenuhi syarat susila pada karangan penulisan sejarah dan memenuhi syarat ilmu jiwa dan pendidikan suapaya nasionalisme indonesia merdeka menjadi kebanggaan bangsa,menjadikan sejarah indonesia sumber inspirasi dan ilmu pengetahuan untuk kehidupan bangsa yang ingin berjiwa besar dan luas.




2.      Dr.Soedjatmoko
         Sudah menjadi ciri manusia yang berfikir bahwa ia hendak menyusun pengetahuannya sedemikian rupa,sehingga pengetahuan itu dapat dicukupi oleh satu atau dua asas pokok dan prinsip saja.demikian juga manusia,dalam menghadapi fakta-fakta sejarah,sejak dahulu telah mencoba untuk merumuskan suatu filsafat sejarah yang mencukupi segala sesuatu yang diketahuinya didalam lapangan sejarah itu,sehingga makna dari sejarah manusia itu menjadi terang.kita juga sekarang mengetahui bahwa si pemikir sejarh itu dalam memandang kepada sejarah tidak dapat melepaskan dirinya dari pandangannya dari keadaan sejarah yang dialaminya sendiri,maka dalam menghadapi kenyataan sejarah dan dalam usahanya untuk mencari penjelasan dari pada sejarah ,mengenai makna kehidupan manusia.
       Kegemilangan hari lampau kita juga tidak dapat kita pandang sebagai sesuatu yang tidak terbuka untuk peneropongan serta penyelidikan ilmu sejarah dengan alat-alat dan cara-cara yang juga digunakan dalam pemikiran dan penyidikan ilmu sejarah untuk sejarah umat manusia lainnya.pandangan semacam itu hanya dapat timbul dari suatu kekhawatiran yang mendalam,atau kemungkinan kehilangan pribadinya sendiri dalam menghadapi suatu dunia luar dan hari depan yang tak dikenalnya,ataupun ia timbul dari suatu rasa keangkuhan terhadap bangsa-bangsa lainnya.sejarah umat manusia sendiri telah memberikan contoh-contoh kepada kita,betapa besarlah bahaya bagi sesuatu bangsa,yang telah tersesat didalam suatu dunia impian bikinan sendiri semacam itu.kita sendiri telah menyaksikan runtuhnya impian jepang fasis yang mengganggap dirinya sebagai sesuatu bangsa yang mempunyai asal serta panggilan tersendiri didunia.
        Jikalau ini kesimpulan kita,yaitu filsafat sejarah sekarang telah turun menjadi pemikiran,renungan tentang sejarah dan filsafat sejarah nasional tempatnya bukan didalam lapangan ilmu sejarah atau didalam lapangan filsafat sejarah,kesimpulan ini tidak cukup sampai disini.kebutuhan akan kepastian hidup,kegelisahan mengenai keadaan pribadi kita,dan mengenai arah arus perkembangan,terlampau mendesak,terlampau sungguh-sungguh.



3.      Prof.sartono kartodirdjo

       Filsafat sejarah adalah suatu bagian filsafat yang berusaha memberikan jawaban terhadap pernyataan mengenai makna dari suatu proses peristiwa sejarah.manusia budaya tidak puas dengan pengetahuan sejarah,dicarinya makna yang menguasai kejadian-kejadian sejarah.dicarinya hubungan fakta-fakta dan sampai kepada asal dan tujuannya.kekuatan apakah yang akan menggerakkan sejarah kearah tujuannya.jika kejadian – kejadian yang ditinjau dengan pandangan kemasa depan atau harapan akan perwujudan masa depan hal demikian menetapkan arah pertumbuhan kebudayaan dimasa depan.gambaran masa depan ini sesuai benar dengan sifat kebudayaannya.
       Dalam menghadapi realitas sekitarnya menuju bentuk pikiran seperti tercantum dalam pralambang jayabaya disusun dalam suatu gambaran atau pandangan dunia.orientasi kepada kehidupan organis menimbulkan bentuk pikiran siklis,sedangkan pemikiran realitas yang diarahkan kepada proses kemanusiaan dengan melihat suatu telos (tujuan) atau fisis (akhir) membentuk pikiran yang linear.filsafat sejarah sebagai bagian inheren dari pandangan dunia akan mengikuti pola pikir  yang berkuasa dalam kebudayaan dan merupakan bentuk pikiran dari kebudayaan.dengan menguraikan unsur-unsur pralambang jayabaya sebagai filsafat sejarah,mungkin akan tampak suatu bentuk pikiran sebagai suatu segi dari ragam kebudayaan indonesia.
       Dari adanya saling pengaruh itu dapat disimpulkan bahwa setiap unsur mereflesikan ciri-ciri dari kebudayaan,ssebaliknya untuk memahami sifat dan hakikat untuk masing-masing senantiasa perlu ditempatkan dalam konteks kulturalnya.filsafat sejarah sebagai manifestasi kebudayaan yang mendukungnya,mau tak mau mencerminkan gaya kultural peradabannya.latar belakang kebudayaan menjadi faktor determinan bagi suatu filsafat sejarah,maka perbandingan antara filsafat sejarah antara abad pertengahan dengan filsafat sejarah modern akan mampu menonjolkan  perbedaan sifat-sifat kedua peradaban tersebut.parelisme antara filsafat sejarah dengan kebudayaan yang melingkupinya jelas-jelas menampilkan adanya afinitas kultural suatu filsafat sejarah atau pandangan hidup.


MAKALAH : SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL ( PENGANTAR PENDIDIKAN )

MAKALAH

SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL


MATA KULIAH

PENGANTAR PENDIDIKAN

Dosen Pengampu : Dra.Hj.Nurleli



Kelas : I / D

OLEH :
                                            Nama : Masriansyah
                                            NPM  : 3010075
                                            Kelas/semester : 1 /D
                                         Prodi  : Pend.Sejarah






SEKOLAH TINGGI KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
STKIP PGRI Lubuklinggau

TAHUN 2010 /2011


BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar belakang

    Dalam rangka mencapai tujuan nasional, pendidikan  dikategorikan  dalam  salah satu
   Sistem,seperti yang dikemukakan oleh Zahar idris (1987) “bahwa Pendidikan Nasion-
   al sebagai suatu system adalah karya manusia yng terdiri dari komponen –  komponen
   yang mempunyai  hubungan  fungsional  dalam  rangka  membantu  terjadinya  proses
   transpormasi atau perubahan tingkah laku  seseorang  sesuai  dengan  tujuan  Nasional
   seperti tercantum dalam undang – undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945”.
  
   Pendidikan dikatakan suatu system,disamping dengan system – system lainnya seperti
   Ideology,politik,ekonomi,sosial budaya,pertahanan dan keamanan.



B. Rumusan masalah

   Dalam pokok bahasan Sistem Pendidikan Nasional,bahwa pokok bahasan yang akan
   Dibahas  Ini antara lain sebagai berikut;

-          Pendidikan sebagai suatu sistem
-          Pengertian Pendidikan nasional
-          Pendidikan Nasional Sebagai Suatu sistem
-          Dasar,tujuan dan Fungsi Pendidikan Nasional
-          Fungsi Pendidikan Nasional

   


C. Tujuan

   Melalui sistem Pendidikan nasional diharapkan setiap Rakyat indonesia  mempertahan
   Kan hidup nya,mengembangkan dirinya dan secara bersama – sama membangun mas-
   yarakatnya. serta  mengamalkan  Pancasila sebagai dasar sistem  Pendidikan  nasional
   dalam rangka mencerdaskan  kehidupan  bangsa, yang  tertera  dalam  UUD 1945  dan
   Pancasila sehingga Pendidikan Nasional Indonesia adalah Pendidikan Pancasila.

















                                                                                                       Sistem Pendidikan Nasional
1

BAB II
PEMBAHASAN


1. Pendidikan Sebagai Suatu sistem
       Pendidikan merupakan suatu usaha untuk mencapai suatu Tujuan pendidikan. suatu
Usaha pendidikan menyangkut  tiga  unsur  pokok, yaitu  unsur  masukan, unsur  proses usaha itu sendiri,dan unsur hasil usaha.hubungan antara ketiga unsur itu dapat digambar
Kan sebagai Berikut;


Proses Pendidikan Sebagai Sistem

Masukan  > Proses Usaha > Keluaran/hasil   


a. tujuan dan prioritas
        Fungsinya mengarahkan kegiatan system,hal ini merupakan informasi  tentang  apa
Yang hendak dicapai oleh sistem  pendidikan  dan  urutan  pelaksanaan  nya. contohnya ada  tujuan  pendidikan, yaitu  tujuan  yang  tercantum    pada    peraturan   perundangan negara, yaitu  tujuan  pendidikan  nasional, ada tujuan institusional,yaitu tujuan lembaga
Tingkat    pendidikan    dan   tujuan   program, seperti  S 1,  S 2,  dan  S 3.   ada    tujuan kurikuler,yaitu tujuan setiap suatu mata Pelajaran/mata kuliah. tujuan  yang  terakhir  ini
Dibagi dua pula,yaitu tujuan pengajaran (instruksional) umum  dan   tujuan   pengajaran
(instruksional khusus ).

b. Peserta didik
        Fungsinya  ialah  belajar, diharapkan  Peserta  didik mengalami proses    perubahan tingkah laku sesuai dengan tujuan sistem pendidikan.Contohnya,berupa umurnya,berapa
Jumlahnya,bagaimana tingkat perkembanganya,pembawaanya,motivasinya untuk belajar,dan sosial ekonomi orang tuanya.

c. manajemen atau Pengelolaan
        Fungsinya mengkoordinasikan,mengarahkan,dan menilai sistem  Pendidikan. kom-
Ponen ini bersumber Pada sistem nilai dan cita – cita yang merupakan informasi tentang
Pola kepemimpinan dalam pengelolaan sistem pendidikan,contohnya pemimpin yang
Mengelola sistem pendidikan itu bersifat otoriter.

d. Struktur dan jadwal waktu
        Fungsinya mengatur pembagian waktu dan kegiatan,contohnya,  pembagian  waktu
Ujian,wisuda,kegiatan perkuliahan,seminar,kuliah kerja  nyata, kegiatan  belajar – meng
Ajar.dan Program Pengalaman Lapangan.

e. isi dan bahan Pengajaran
        fungsinya untuk menggambarkan luas dan dalamnya   bahan  pelajaran yang  harus
dikuasai peserta didik.juga  mengarahkan   dan mempolakan kegiatan – kegiatan  dalam
proses Pendidikan.contohnya ,isi bahan pelajaran untuk setiap  mata pelajaran atau mata
kuliah,dan untuk pengalaman lapangan.

f.  Guru dan pelaksana
        Fungsinya menyediakan bahan pelajaran dan menyelenggarakan proses belajar un-
Tuk peserta didik.contohnya pengalaman dalam mengajar,status resminya guru yang su
Dah diangakat atau tenaga sukarela dan tingkatan Pendidikanya.





                                                                 2                                   Sistem Pendidikan Nasional


g.  Alat bantu belajar
       Fungsinya untuk memungkinkan terjadinya proses pendidikan  yang  lebih  menarik
Dan lebih bervariasi.contohnya,film,buku,papan tulis,peta.dan sebagainya.

h.  Fasilitas
       Fungsinya untuk tempat terselenggaranya proses pendidikan.contohnya,gedung dan
Laboratorium,beserta perlangkapanya.

i.  Teknologi
       fungsinya memperlancar dan meningkatkan hasil guna proses pendidikan. yang  di-
maksud dengan teknologi ialah semua tekhnik yang digunakan sehingga sistem  pendidi
kan berjalan dengan efisien dan efektif.

j.  Pengawasan Mutu
       Fungsinya  membina  peraturan  –  peraturan  dan  standar   pendidikan.  Contohnya peraturan tentang penerimaan anak/peserta didik dan staf  pengajar, peraturan ujian, dan
Penilaian.

k.  Penelitian
        Fungsinya untuk memperbaiki dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan Penam-
Pilan sistem pendidikan . contohnya sekarang kebanyakan Perguruan tinggi di indonesia
Melaksanakan Satuan Kredit Semester ( SKS ).

l.  Biaya
         Fungsinya melancarkan Proses Pendidikan dan Menjadi petunujuk tentang  tingkat
Efisiensi sistim pendidikan. Contohnya, sekarang  biaya  pendidikan  menjadi  tanggung
Jawab bersama antara keluarga,pemerintah,dan masyarakat.

         Pendidikan sebagai suatu sistem dapat pula digambarkan dalam bentuk model  da-
Sar input – output berikut ini :

Model input – out put Pendidikan


Lingkungan
 



Masukan Pendidikan   >  system Pendidikan  >  hasil Pendidikan




Segala sesuatu yang masuk dalam system dan berperanan dalam proses pendidikan di-
Sebut masukan pendidikan.lingkungan hidup menjadi sumber masukan pendidikan.















                                                                                   3                                                   Sistem Pendidikan Naisonal

2.  Pengertian Pendidikan nasional
      
        Menurut Sunarya  (1969), Pendidikan  nasional  adalah  suatu   sistem   Pendidikan
Yang berdiri di atas landasan dan dijiwai  oleh  falsafah  hidup  suatu  bangsa  dan  tuju-
annya.bersifat mengabdi kepada kepentingan  dan  cita – cita  nasional  bangsa  tersebut
Sementara itu,  Departemen   Pendidikan  dan  kebudayaan  ( 1976 ) yang  merumuskan
bahwa  Pendidikan  Nasional  adalah  suatu   usaha   untuk  membimbing   para   Warga
Negara Indonesia  menjadi Pancasila,  yang  berpribadi,  berdasarkan  akan   Ketuhanan
Berkesadaran masyarakat dan mampu membudayakan alam sekitar.

        Dalam  Undang – undang  RI  No. 2  Tahun   1989    Tentang   system   Pendidikan nasiona   Pada  BAB 1  pasal 2 yang berbunyi: Pendidikan Nasional Adalah  Pendidikan
Yang berakar Pada Kebudayaan bangsa Indonesia dan Berdasarkan Pancasila  dan UUD
1945. dasar ini dapat dilihat dari Pembukaan UUD 1945 BAB XIII Pasal 31.



3.  Pendidikan Nasional Sebagai Suatu Sistem
      Menurut  Undang – undang  Republik  indonesia  No.2  tahun 1989, Tentang  sistem
Pendidikan  nasional  adalah  usaha   sadar   untuk   menyiapkan   peserta  didik  melalui
Bimbingan,  pengajaran, dan atau pelatihan bagi peranannya di masa yang akan Datang.
Zahar   idris   (1987)    mengemukakan  bahwa   ‘’Pendidikan  Nasional   sebagai   suatu
Sistem adalah karya manusia yang terdiri dari komponen – komponen yang mempunyai hubungan fungsional dalam  rangka   membantu   terjadinya  proses   transformasi   atau
perubahan tingkah laku seseorang sesuai  dengan   tujuan   nasional   seperti   tercantum
dalam Undang – Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945’’

       Pembangunan Manusia indonesia  seutuhnya  (MIS) meliputi  tujuh  potensi   kepri-
Badian  sikap dasar dan lima wawasan dasar seperti berikut;

   a. Potensi kepribadian manusia indonesia seutuhnya  secara  integral  meliputi  panca -
       indera yang sehat;
   b. Sikap dasar yang  menjadi  substansi utama  dalam  pembinaan  manusia  indonesia
       seutuhnya;
   c. Wawasan dasar manusia indonesia seutuhnya.
       Manusia indonesia seutuhnya mempunyai wawasan mendasar  dalam   mempertim-
       Bangkan dan menetapkan sikap dan keputusan serta tindakan.

 1)  wawasan yang seimbang antara potensi,kebutuhan dan nilai jasmani dengan rohani
      Dalam kepribadian manusia.

 2)  wawasan yang seimbang antara kehidupan individualitis dengan kemasyarakatan
      ( Pirbadi dan sosial ). Berdasarkan tata nilai sosial budaya dan kenegaraan.

 3)  wawasan yang seimbang antara kehidupan manusia dan akhirat dengan tata nilai
      Religius yang diyakini masing – masing.

 4)  wawasan kesejahteraan: sadar bahwa manusia masa kini adalah pewaris cita –cita
      Pendahulunya dan pembina masa depan demi generasi penerus.sejarah adalah mata
      Rantai perjuangan bangsa dan pasang surut sosial bangsa yang berkesinambungan.

 5)  wawasan yang seimbang antara subyek manusia dengan alam lingkungan hidup ;
      Antara subyek warga negara dan tanah air.







                                                               4                                   Sistem pendidikan nasional


 4.  Dasar,tujuan dan fungsi pendidikan nasional
       Pancasila yang tercantum dalam  pembukaan  Undang – undang  Dasar  1945  yang ditetapkan pada tanggal 18 agustus 1945 adalah  dasar  Negara, kepribadian, tujuan  dan
Pandangan hidup bangsa.

       Melalui sistem pendidikan nasional diharapkan setiap rakyat  indonesia  memperta-
hankan   hidupnya,  mengembangkan dirinya  dan  secara   bersama - sama  membangun
dan  mengembangkan  dirinya  dan  secara   bersama –  sama  membangun  masyarakat.
Pendidikan di indonesia mempunyai landasan – landasan sebagai berikut;


a. Landasan ideal
           landasan ideal merupakan  landasan    yang   membentuk   manusia   susila   yang
cakap & warga negara yang demokratis serta bertanggung  jawab tentang  kesejahteraan
jahteraan masyarakat dan tanah air.
Menurut  Direktorat   jenderal   Pendidikan  Tinggi  dalam   buku   Program   Akta
Mengajar, V B,  komponen  bidang  studi  Pendidikan  moral    pancasila   ( 1984/1985 )
Yang dikemukakan;
           ‘’ Sistim  Pendidikan  Nasional  Pancasila   Ialah   Sistem   Pendidikan   Nasional
Indonesia satu-satunya yang menjamin teramalkan dan terlestarikan Pancasila’’.

b. landasan Konstitusional
Pendidikan nasional didasarkan atas landasan konstitusional  /  Undang - undang
Dasar 1945 pada BAB XIII Pasal 31 yang berbunyi;

Ayat 1 ; Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.

Ayat 2 ; Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistempengaja-
              Ran nasional yang diterapkan dengan undang- undang.

c,   Landasan Operasional
              Landasan operasional bagi pembangunan  negara, termasuk pendidikan  adalah
      Ketetapan MPR tentang GBHN.
      Berikut ini dikemukakan ketetapan MPR  tentang  GBHN  sejak  tahun  1986 - 1988
      sebagai landasan Operasional Pendidikan Nasional  dan  Tujuan  Pendidikan -
      Nasional.

a.       TAP MPRS No. XXVII/1966 Bab 2 Pasal 3
b.      TAP MPR No. VI / MPR/1973
c.       TAP MPR No.IV / MPR / 1978
d.      TAP MPR No. II / MPR / 1983
e.       TAP MPR No. II / MPR / 1988
f.       Bab II Pasal 4 UU RI No. 2 Tahun 1989


      Hendaknya setiap pelaksana Pendidikan,orang tua,dosen,dan guru – guru,dan  pega-
Wai serta petugas – petugas Pendidikan lainnya mengetahui isi dan Jiwa GBHN, meng-
etahui ketentuan / peraturan –peraturan yang harus diikuti,agar pendidikan benar –benar
dapat dilaksanakan dengan baik dan sebagai unsur penting pembangunan Negara.




--------------





                                                                5                                      Sistem Pendidikan Nasional

BAB III
PENUTUP


  simpulan dan Saran


 simpulan :

    Melalui sistem  pendidikan nasional diharapkan setiap rakyat indonesia mempertahan
Kan   hidupnya,  mengembangkan  dirinya  dan  secara  bersama  –  sama    membangun masyarakatnya ,  yang  berlandaskan  pada pancasila,dan undang – undang dasar negara republik indonesia tahun 1945.




 Saran :

   Adanya tujuan yang harus dicapai oleh suatu  sistem menuntut terlaksananya berbagai fungsi yang diperlukan ,untuk  menunjang  usaha   mencapai  tujuan  tersebut . misalnya suatu lembaga  pendidikan  dapat memberikan pelayanan pendidikan dengan baik, maka dari  itu perlu  adanya  fungsi  perencanaan, pelaksanaan, pengawasan  dan  penilaian di dalam sistem pendidikan



































                                                                      6                              sistem Pendidikan Nasional

Kamis, 28 November 2013

MATERI SEJARAH HUBUNGAN INTERNASIONAL ( FULL )

. Pengertian Hubungan Internasional

             Menurut RENSTRA ( Rrencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri         Indonesia ) adalah       hubungan         antar      bangsa  dalam segenap aspeknya yang
     dilakukan suatu Negara yang meliputi aspek politik, ekonomi, social budaya dan hankam dalam rangka mencapai tujuan nasional bangsa itu.
            Hubungan Internasional merupakan kegiatan interaksi manusia antar bangsa baik secara individual maupun kelompok, ahli hukum mengatakan bahwa hubungan internasional adalah hubungan antara bangsa.
            Tujuan Nasional Bangsa Indonesia adalah sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu :
            1. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
            2. untuk memajukan kesejahteraan social
            3. mencerdaskan kehidupan bangsa
            4. dan untuk melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

B. Wujud dari Hubungan Internasional :

      a. Individual ( turis mahasiswa pedagang yang mengadakan kontak-kontak pribadi sehingga timbul kepentingan timbal balik di antara mereka ).
      b. Antar kelompok (Lembaga social dan keagamaan dan perdagangan yang melakukan kontak secara insidental, periodik atau permanen).
      c. Hubungan antar Negara ( negara yang satu dengan negara lainmengadakan kerjasama dalam bidang ekonomi, kebudayaan, tekhnologi, dll ).

C. Sifat Hubungan Internasional :

      a. Persahabatan
      b. Persengketaan
      c. Permusuhan
      d. Peperangan

D. Pola Hubungan Internasional :

      a. Penjajahan: bangsa yang satu menghisap bangsa lain yang disebabkan oleh perkembangan kapitalisme.  Kapitalisme membutuhkan bahan mentah bagi industri dalam negeri, oleh karena bahan mentah itu banyak diluar negeri maka timbul kehendak untuk menguasai wilayah bangsa lain untuk menghisap kekayaan bangsa lain itu.
      b. Saling ketergantungan : hubungan ini terjadi antara negara-negara yang belum berkembang  (negara-negara dunia ke tiga ) dengan negara maju.  Negara baru merdeka atau negara berkembang ingin meningkatkan kesejahteraan rakyatnya mereka melakukan hubungan ekonomi , mengembangkan industri dan bersaing dengan negara maju di pasar global.  Namun mereka tidak memiliki modal dan tekhnologi, maka negara tadi bergantung kepada modal dan tekhnologi negara maju. Pola hubungan ini dekat dengan neo- kolonoalisme, yaitu usaha menguasai negara lain atas bidang ekonomi, kebudayaan, idiologi atau kemiliteran  negara atau kawasan tertentu tapi dengan cara mengindahkan proforma kemerdekaan politis.
      c. Sama derajat anatar bangsa : hubungan ini dilakukan dalam rangka kerjasama dalam rangka untuk mewujutkan kesejahteraan mereka.  Pola hubungan ini sulit dilakukan terutama oleh negara-negara atau bangsa-bangsa yang serba ketinggalan  dalam kualitas sumber dayanya, terutama sumber daya manusianya.
            Terkait dengan hubungan sama derajat sila kedua Pancasila mengajarkan bahwa hubungan antar negara atau antar bangsa harus bertolak pada kodrat manusia.  Dalam Pancasila kodrat manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan YME yang merdeka dan sama derajatnya.  Oleh karena itu hubungan antar bangsa harus diwarnai dengan penghormatan atas kodrat manusia sebagai makhluk yang sederajat, tapa memandang idiologi, bentuk negara dan sistem pemerintahan dari negara lain itu.
            Oleh karena itu nasionalisme bangsa indonesia tidak jatuh kepaham Chauvinisme dan kosmopolitisme. Chauvinisme adalah paham yang mengagung-agungkan bangsa sendiri dengan memandang renfah bangsa lain.  Kosmopolitisme adalah pandangan yang melihat kosmos (seluruh Dunia ) sebagai polis (negeri sendiri ) sehingga cenderung melupakan nasionalisme yang sehat dan mengabaikan tugas terhadap bangsanya sendiri.
            Itulah sebabnya bangsa indonesia memilih politik luar negeri Bebas AktifBebas berarti :
      1. Banga Indonesia bebas bergaul denagn bangsa manapun.
      2. Dalam pergaulan itu bangsa indonesia tidak Intervensi atau tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain.
      3. Dalam pergaulan itu terjadi saling memberi dan menerima bantuan dan pertolongan yang tidak mengikat.
            Aktif berarti :
      1. Bangsa Indonesia aktif bekerjasama dengan bangsa lain untuk perdamaian dunia
      2. Bangsa indonesia  aktif membela bangsa yang terancam keberadaan dan kedaulatannya atas dasar persamaan derajat tidak termasuk intervensi.
            Dalam pelaksanaan kerjasama  dan hubungan Internasional Presiden sebagai kepala negara dibantu oleh Menteri dan Departemen Luar Negeri serta dibantu oleh para Duta dan Konsul yang diangkat oleh Presiden dan dibantu oleh Duta dan Konsul Negara lain yang diterimanya.  Pengankatan Duta dan Konsul serta penerimaan Duta dan Konsulk negara lain  telah diatur dalam pasal 13 UUD 1945, yang berbunyi :
      Ayat 1  Presiden mengangkat duta dan konsul
      Ayat 2  Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
      Ayat 3  Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan          pertimbangan DPR.

E. Arti Penting Hubungan dan kerjasama Internasional :

            Tidak satupun bangsa di dunia ini dapat membebaskan diri ketergantungan dengan bangsa dan negara lain.  Menurut Mochtar Kusumaatmaja hubungan dan kerjasama antar bangsa itu timbul karena adanya kebutuhan yang disebabkan oleh pembagian kekayaan alam dan perkembangan industri yang tidak merata di dunia.
            Disamping itu hubungan antar bangsa penting disebabkan :
      1. Menciptakan hidup berdampingan secara damai.
      2. Mengembangka penyelesaian masalah secara damai dan diplomasi.
      3. Membangun solidaritas dan saling menghormati antar bangsa.
      4. Berpartisipasi dalam melaksanakan ketertiban dunia
      5. Menjamin kelangsungan hidup bangsa dan nrgara di tengah bangsa-bangsa lain.

F.Sarana Hubungan Internasional :

      a. Diplomasi : seluruh kegiatan untuk melaksanakan politik luar negeri suatu Negara
                              dalam hubungannya dengan Negara dan bangsa lain.
      Fungsi dasar Diplomat ada 3 yaitu :
            a. Sebagai lambang, prestise Negara pengirim
            b. Sebagai wakil yuridis yang sah dari Negara pengirim
            c. Sebagai perwakilan diplomatic suatu Negara di Negara lain. :
                        - perunding (negotiation)
                        - Melaporkan (reporting)
                        - Perwakilan (refresentation)
                        - Melindungi kepentingan negara dan warga negaranya di luar negeri.
      b. Propaganda : usaha sistimatis untuk mempengaruhi pikiran, emosi demi kepentinagn masyarakat umum. Propaganda : lebih ditujukan kepada warga Negara lain dari pada pemerintahannya, dan untuk kepentingan Negara yang membuat propaganda.                    
      c. Ekonomi :  Sarana ekonomi umumnya digunakan secara luas dalam hubungan internasional  baik dalam masa damai maupun masa perang.  Pada masa tertentu semua negara harus terlibat dalam perdagangan internasional agar dapat memperoleh barang yang tak dapat diproduksi dalam negeri., sehingga terjadi ekspor dan impor.
      d. Kekuatan militer dan perang (show of Force):  Peralatan militer yang memadai dapat menambah keyakinan dan stabilitas untuk berdiplomasi.  Diplomasi tanpa dukunagan militer yang kuat dapat membuat suatu negara tidak memiliki rasa percaya diri sehingga tak mampu menghindari tekanan dan ancaman negara lain yang dapat menggangu kepentingan nasuonalnya.  Maka dengan demikian demontrasi senjata, latihan perang bersama kerasp dilaksanakan untuk menampilkan kekuatannya.  Namun yang lebih diutamakan bukanlah perang tetapi tindakan prevetif dalam hubungan internasional.   
     

G.Asas-asas dalam Hubungan Internasional :

      1. Asas Teritorial yaitu hak dari suatu Negara atas wilayahnya, berhak menegakkan hokum terhadap barang dan semua orang yang berada di wilayahnya.
      2. Asas Kebangsaan yaitu kekuasan Negara atas warga negaranya, setiap warga Negara dimanapun ia berada tetap mendapat perlakuan hokum dari negaranya. Asas ini memiliki kekuatan eksteritorial yaitu hokum Negara tersebut tetap berlaku bagi warga negaranya walaupun berada di Negara asing.

      3. Asas kepentingan umum Yaitu Negara dapat melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan masyarakat.  Negara dapat menyesuaikan diri dengan semua peristiwa yang ada hubungannya dengan kepentingan umum.  Hukum tidak terbatas oleh  wilayah suatu Negara.

H. Perwakilan Negara di Luar Negeri :

      A. Perwakilan Diplomatik : adalah lembaga kenegaraan di luar negeri yang bertugas dalam membina hubungan politik dengan negara lain.  Tugas ini dilakukan oleh perangkat diplomatik yang meliputi duta besar, duta, kuasa usaha dan atase-atase.
            Dalam praktik internasional ada dua jenis perwakilan diplomatik :
      1. Kedutaan Besar, yang ditugaskan tetap pada suatu negara tertentu untuk saling memberikan hubungan  rutin antar negara tersebut.
      2. Perutusan Tetap, yang ditempatkan pada suatu organisasi internasional (PBB).

      B.Tingkatan dan Kepangkatan Perwakilan Diplomatik :
            Tingkatan dan kepangkatan perwakilan diplomatik menurut menurut Kongres di Aachen tahun 1918 sbb :
      1. Duta Besar ( Ambassador) adalah tingkatan tertinggi dalam perwakilan diplomatik.  Duta Besar memiliki kekuasaan penuh dan luar biasa dan ditempatkan pada negara yang punya hubungan erat dan banyak hubungan timbal balik. Dalam beberapa hal seorang duta besar dapat memutuskan sesuatu yang menyangkut negaranya tanpa berkonsultasi dengan kepala negaranya terlebih dahulu.
      2. Duta (Gerzant) adalah setingkat lebih rendah dari duta besar, biasanya ditempatkan pada negara yang tidak banyak hubungan timbal balik dan derajat kereratan hubungan lebih rendah dari pada negara yang mengirim duta besar.  Segala persoalan.  Segala persoalan yang menyangkut ke dua negara, seorang duta harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan pemerintah negaranya.
      3. Menteri Presiden (Minister President) adalah mereka yang tidak dianggab sebagai wakil kepala negara, tetapi hanya ditempatkan untuk mengurus urusan-urusan negaranya.
      4. Kuasa Usaha (Charge D’affair), kuasa usaha tidak diperbantukan kepada kepala negara, tetapi kepada menteri luar negeri negara penerima.  Berhubungan dengan kepala negara negara penerima melalui menteri luar negeri negara penerima.
      5. Atase-atase, adalah tenaga ahli kedutaan, ada atase militer. atase perekonomian, atase pendidikan dan kebudayaan, dll.
      C. Fungsi, Hak dan Kewajiban Perwakilan Diplomat menurut Konvensi Wina tahun 1961 :
            1.Wakil negara pengirim di negara penerima
            2. Melindungi kepentingan negara dan warga negara pengirim sesuai hukum
                internasional.
            3. Mengadakan perundinagn dan persetujuan dengan negara penerima.
            4. Mengetahui keadan dan perkembangan di negara penerima dengan cara yang
                syah sesuai dengan Undang-undang dan melaporkannya kepada negara
                pengirim.
            5. Memelihara persahabatan serta membina hubungan ekonomi, pendidikan dan
                kebudayaan, ilmu pengetahuan antara negara pengirim dan penerima.
      D. Berakhirnya Fungsi Misi Perwakilan Diplomatik :
            1. Sudah habis masa jabatan
            2. Ia ditarik oleh pemerintah negaranya
            3. Karena tidak disenangi (di persona non grata )
            4. Negara penerima perang dengan negara pengirim.
      E. Hak Kekebalan (immunitet) Korps Diplomatik :
            a. Hak Ekstrateritorialitas, hak kekebalan dalam daerah perwakilan seperti daerah kedutaan besar, daerah kedutaan termasuk halaman dan bangunannya dimana terpancang bendera dan lambang negara itu. Berdasarkan hukum internasional daerah itu dipandang sebagai daerah negara pengirim.  Orang yang masuk tanpa izin bisa dikeluarkan.  Gedung perwakilan negara asing tidak boleh digeledah atau dimasuki oleh petugas kehakiman, polisi, tanpa seizin kepala perwakilan diplomatik yang bersangkutan.  Arsip-arsip, surat-surat ataupun telegram tidak boleh dibuka oleh polisi, hakim tersebut.  Warga negara yang mencari perlindungan digedung perwakilan diplomatik tidak dapat ditanmgkap begitu saja melainkan harus melalui perundingan dengan kepala perwakilan setempat.  Kecuali pelaku kejahatan, yang memang harus diserahkan  pada polisi setempat.
            b. Hak Kekebalan atau Kebebasan Korps Diplomatik, setiap anggota korps diplomatik harus tunduk kepada hukum dan peraturan kepolisian setempat namun tidak dapat dituntut dimuka pengadilan.  Mereka dibebaskan dari pajak dan bea cukai, bebas pemeriksaan atas tas diplomatik, bebas mendirikan tempat ibabad dilingkungan kedutaan.

      F. Perwakilan Konsuler : adalah lembaga    kenegaraan di luar negeri yang bertugas dalam membina hubungan non politik dengan negara lain. Ada konsuler yang bersifat
      tetap ada konsuler kehormatan.  Tugas pokok konsul kehormatan adalah menghubungkan perdagangan ke dua negara.  Pejabat ini tidak mendapat gaji, melainkan mendapat honoraruium atas jasa-jasanya itu.
            1. Tingkatan kepangkatan perwakilan konsuler :
                        a. Konsul Jenderal, membawahi beberapa konsul yang ditempatkan di ibu
                            kota negara tempat ia bertugas.
                        b. Konsul , konsul mengepalai suatu kekonsulan yang    membawahi satu
                             daerah kekonsulan kadang-kadang diperbantukan konsul Jenderal.                          
                        c. Konsul Muda, mengepalai kantor wakil konsulat yang ada didalam
                            satu daerah kekonsulan. Kadang diperbantukan kepada konsul jenderal
                            atau Konsul.                            
                        d  gen Konsul, diangkat oleh konsul jenderal atau oleh konsul untuk
                            engurus hal tertentu yang berhubungan dengan daerah kekonsulan,
                            iasanya ditempatkan di kota-kota yang termasuk kekonsulan.
            G. Fungsi Perwakilan Knsuler menurut Konvensi Wina :
                1. Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya, badan
                    hukum sesuai dengan hukum internasional ( sesuai batas-batas yang
                    di izinkan).
                2. Memajukan hubungan perdagangan, ekonomi, kebudayaan dan iptek ke dua
                    negara.
                3. Mengeluarkan paspor dan Visa atau dokumen perjalanan kepada warga
                    negara pengirim.
                4. Bertindak sebagai notaris dan panitera sipil, melakukan fungsi administratif
                    yang tidak bertentangan dengan peraturang negara penerima.

           H. Berakhirnya misi perwakilan konsuler :
            1. Fungsi seorang pejabat konsuler telah berakhir
            2. Penarikan dari negara pengirim
            3. Pemberitahuan bahwa ia bukan lagi sebagai anggota staf konsuler

I. Perbedaan perwakilan diplomatiok dengan perwakilan konsuler:

      A. Korps Diplomatik :
            1. Memelihara kepentingan negaranya dengan melakukan hubungan dengan
                pejabat tingkat pusat.
            2. Berhak mengadakan hubungan bersifat politik.
            3. Satu negara hanya memiliki satu perwakilan diplomatik di negara penerima.
            4. Mempunyai hak ekstrateritorial (tidak tunduk pada kekuasaan peradilan)
      B. Korps Konsuler :
            1. Memelihara kepentingan negaranya dengan melaksanakan hubungan  dengan
                pejabat tingkat daerah (setempat).
            2. Berhak mengadakan hubungan yang bersifat non politik
            3. Satu negara dapat mempunyai lebih dari satu perwakilan konsuler.
            4. Tidak mempunyai hak ekstrateritorial (tunduk pada pelaksanaan kekuasaan
                peradilan).

J. PERJANJIAN INTERNASIONAL
     
      1. Pengertian perjanjian internasional
           a. Mochtar Kusumaatmaja, perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan anatara anggota masyarakat bangsa-bangsa yang bertujuan untuk mengakibatkan akibat hukum tertentu. Dalam definisi ini subyek hukum internasional yang mengadakan perjanjian adalah anggota masyarakat bangsa-bangsa, lembaga-lembaga internasional dan negara-negara.
            b. Definisi lain Perjanjian Internasional adalah kesepakatan antara dua atau lebih subyek hukum internasional (lembaga internasional. negara) yang menurut hukum internasional menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang membuat kesepakatan.

      2. Macam Perjanjian Internasional :
                        Perjanjian internasional dapat dibedakan berdasarkan beberapa kriteria, yaitu :
            a. Jumlah pesertanya
            b. Srtrukturnya
            c. Objeknya
            d. Cara berlakunya
            e. Intrumen pembentuk perjanjiannya
           
      ad.a. Jumlah pesertanya, yaitu perjanjian bilateral dan multilateral.  Bilateral adalah perjanjian antar dua negara unutk mengatur kepentingan kedua belah pihak.  Perjanjian multilateral adalah diadakan oleh banyak negara untuk mengatur kepentingan bersama negara-nebara peserta perjanjian tersebut.
      Contoh perjanjian bilateral : Indonesia – Cina (dwikewarganegaraan),Indonesia – Malaysia (ekstradisi), Indonesia-Tailand (garis batas laut Andaman) dll. Contoh multilateral adalah Konvensi Jenewa (perlindungan korban perang), Konvensi Wina (diplomatic), Konvensi Hukum Laut Internasional (laut teritorial, zona bersebelahan, ZEE dan landas benua), dll

      ad.b. Dari segi strukturnya yaitu ada perjanjian yang bersifat Law Making Treaties adalah perjanjian yang mengandung kaidah hukum yang berlaku bagi semua bangsa di dunia, Seperti konvensi Jenewa, Wina, hukum laut. Sedangakan  ada perjanjian yang bersifat treaty contractadalah perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban hanya bagi negara yang mengadakan perjanjian saja, seperti Indonesia-Malaysia, Indonesia-Cina, dll

      ad. c. Dari segi objeknya, perjanjian internasional dibedakan antara perjanjian yang berisi soal-soal politik, dengan perjanjian yang berisi soal-soal ekonomi, budaya, dll

      ad. d. Dari segi cara berlakunya, yaitu  perjanjian bersifat self-executing (berlaku dengan sendirinya)yaitu perjanian itu langsung dapat berlaku setelah diratifikasi oleh negara peserta) dan non self- executing, jika berlakunya perjanjian itu harus dilakukan perubahan undang-undang di negara peserta terlebih dahulu.

      ad. e.  Dari segi intrumennya, perjanjian internasional itu ada dua, yaitutertulis dan lisan.  Perjanjian internasional tertulis adalah perjanjian yang dituangkan dalam instrumen-instrumen pembentuk perjanjian yang tertulis dan formal, seperti Treaty, Comvention, Agreement, Charter, Covenant, Statute, Constitution, Protocol, Declaration, Arrangement.  Sedangkan perjanjian  internasional lisan adalah setiap perjanjian internasional yang doekspresikan melalui instrumen-instrumen tidak tertulis, seperti  :
            1. Perjanjian internasional lisan ( international oral agreement), yang diperjanjikan adalah hal-hal yang disepakati secara lisan, seperti the London Agreement (keanggotaan Dewan Keamanan PBB).
            2. Deklarasi Unilateral atau deklarasi sepihak ( unilateral declaration), adalah pernyataan suatu negara yang disampaikan  oleh wakil negara itu dan ditujukan kepada negara lain.
            3. Perjanjian diam-diam (tacit consent atau tacit agreement), perjanjian yang dibuat tidak tegas, artinya keberadaan perjanjian itu hanya dapat diketahui melalui penyimpulan suatu tingkah laku baik aktif atau tidak aktif, dari Negara atau subyek hokum internasional lainnya.

      3. Tahap Pembuatan Perjanjian Internasional :
                        Menurut Mochtar Kusumaatmaja ada dua macam cara pembentukan perjanjian internasional :
      a. Perjanjian internasional yang dibentuk melalui 3 tahap yaitu (perundingan, penandatanganan, ratifikasi atau pengesahan), cara ini dupakai apabila materi atau yang diperjanjikan itu dianggap sangat penting maka perlu persetujuan DPR.
      b.  Perjanjian internasional yang dibentuk melalui 2 tahap yaitu ( perundingan dan penandatanganan) dipakai untuk perjanjian yang tidak begitu penting, penyelesaian cepat, berjangka pendek, seperti Perjanjian perdagangan.
                        Menurut  Hukum Positif Indonesia, pada pasal 11 ayat 1 UUD 1945 dosebutkan bahwa Presiden dengan persetujuan DPR membuat perjanjian dengan Negara lain.  Dalam Undang-undang RI  No. 24 tahun 2000 ditegaskan bahwa pembuatan perjanjian internasional dilakukan melalui tahap ( penjajakan, perundingan, perumusan naskah, penerimaan dan penandatanganan).
                        Menurut Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian Internasional disebutkan tahap pembuatan perjanjian internasional dilakuakn melalui tahap:
      a. Perundingan (Negotiation), perundingan tahap pertama tentang objek tertentu, diwakili oleh kepla negara, kepala pemerintahan, menteri luar negeri atau duta besar dengan menunjukkan Surat Kuasa Penuh (full powers)
      b. Penandatanganan (Signature), biasanya dilakukan oleh menteri luar negeri atau kepala pemerintahan.  Tapi perjanjian belum dapat diberlakukan sebelum diratifikasi oleh masing-masing negara.
      c.  Pengesahan (Ratification), Penandatanganan hanya bersifat sementara dan harus dikuatkan  dengan pengesahan atau penguatan yang disebut ratifikasi.  Ratifikasi perjanjian internasional  dapat dibedakan sbb:
      1. Ratifikasi oleh badan eksekutif, biasanya dilakukan oleh raja absolut dan pemerintahan otoriter.
      2.  Ratifikasi oleh badan Legislatif atau DPR,Parlemen tapi jarang digunakan.
      3.  Ratifikasi campuran antara DPR (legislatif) dengan Pemerintah (Eksekutif).

JENIS PERJANJIAN INTERNASIONAL

  1. Bilateral bersifat khusus (Treaty Contract) karena hanya mengatur kepentingan ke dua negara, oleh sebab itu perjanjian bilateral bersifat ‘tertutup’ dalam arti tertutup kemungkinan bagi negara lain untuk ikut serta dalam perjanjian tersebut.
Contohnya : Indonesia dengan RRC (1955) tentang Penyelesaian dwikewarganegaraan.  Indonesia dengan Thailand tentang garis batas laut Andaman sebelah utara selat Malaka 1071.  Indonesia dengan Malaysia tentang Ektradisi 1974.  Indonesia dengan Australia tentang Pertahanan dan Keamanan kedua negara 1995.

  1. Multilateral yang disebut juga Law Making Treatis biasanya mengatur hal yang berkaitan dengan kepentingan umum dan bersifat terbuka dala  arti tidak hanya mengatur kepentingan negara yang mengadakan perjanjian itu tetapi juga kepentingan negara lain yang tidak turut serta dalam perjanjian itu (bukan Peserta). Contohnya :Konvensi Jenewa 1949 tentang perlindungan korban perang.  Konvensi wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik.  Konvensi Hukum Laut Internasiobnal 1982 tentang laut teritorial (200 mil), Zona Bersebelahan (24 mil), Zona Ekonomi Eksklusif (200 mil), Landas Benua (lebih 200 mil).

ISTILAH-ISTILAH DALAM PERJANJIAN INTERNASIONAL :

1. Traktat (treaty) perjanjian paling formal merupakan persetujuan dua negara atau lebih mencakup perjanjian bidang politik dan ekonomi.
2. Konvensi (Convention) persetujuan formal bersifat multilateral yang tidak berurusan dengan kebijaksanaan tingkat tinggi (haigh Plicy) dilegalisasi oleh wakil yang berkuasa penuh.
3. Protokol (Protocol) persetujuan tidak resmi umumnya tidak dibuat oleh kepala negara yang mengatur masalah-masalah tambahan seperti penafsiran klaususl-klausul tertentu ( Klausul = ketentuan tambahan sebuah perjanjian).
4. Persetujuan (Agreement) perjanjian bersifat tekhnis atau administratif.  Tidak diratifikasi karena  sifatnya tidak seresmi atau seformal traktat atau konvensi.
5. Perikatan ( Arrangement) adalah  istilah yang digunakan untuk transaksi yang sifatnya sementara.  Tidak diratifikasi.
6. Proses Verbal catatan atau ringkasan atau kesimpulan konferensi diplomatik, atau catatan suatu pemufakatan.  Tidak diratifikasi.
7. Piagam (Statute) yaitu himpunan peraturan yang ditetapkan leh persetujuan internasional baik mengenai pekerjaan atau kesatuan tertentu seperti pengawasan internasional yang mencakup tentang minyak, lapangan kerja.  Contoh  Piagam Kebebasan Transit.
8. Deklarasi (declaration) yaiut perjanjianinternasinal yang berbentuk  traktat dan dokumen tidak resmi. 
9. Modus Vivendi dokumen untuk mencatat persetujuan  internasional bersifat sementara, sampai perjumpaan permanen, terinci dan sistimatis serta tidak memerlukan ratifikasi.
10.  Pertukaran Nota yaitu metode tidak resmi namun banyak digunakan.  Biasanya diulakukan oleh wakil-wakil militer dan negara dan bisa bersifat multilateral dan melahirkan kewajiban bagi yang mengadakannya.
11. Ketentuan Penutup (final Act) ringkasan hasil konvensi yang menyebutkan negara peserta, nama utusan,masalah yang disetujui konferensi dan tidak diratifikasi.
12. Ketenrtuan Umum (General Act) traktat yang bersifat resmi dan tidak resmi.
13. Charter adalah istilah dalam perjanjian internasional untuk pendirian badan yang melakukan fungsi administratif.  Misalnya Atlantic Charter, Magna Charter.
14. Pakta (fact), menunjukkan suatu persetujuan yang lebih khusus dan membutuhkan ratifikasi.  Misalny Pakta Warsawa (mengenai Pertahanan ).
15. Covenant yaitu anggaran dasar LBB (Liga Bangsa-Bangsa).

ORGANISASI INTERNASIONAL

A. PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) United Nations

     Berdiri pada tanggal 24 Oktober 1945 diprakarsai oleh 5 negara antara lain Amerika serikat, Inggris, Rusia, Cina dan Prancis.  Kelima Negara tersebut sekarang sebagai anggota tetap Dewan Keamanan PBB yang memegang hak Veto yaitu hak untuk membatalkan atau memveto keputusan dewan keamanan PBB.  Bahasa persidangan PBB adalah bahasa Arab, Inggris, Prancis, mandarin. Rusia dan Spanyol. Dan Sekjen PBB sekarang adalah Ban Kimon dari Korea Selatan.

     a. Tujuan PBB:
            1. Menjaga perdamaian dunia
            2. Mengembangkan persahabatan antar bangsa
3. Memvantu masyarakat dunia lebih sejahtera, memberantas kemiskinan, buta  aksara, penyakit menular, menghentikan pengrusakan lingkungan dan penghormatan HAM.
4. Menjadi pusat bangsa –bangsa dalam pencapaian tujuan PBB diatas.

     b. Prinsip-Prinsip PBB:
            1. Negara anggota memiliki kedaulatan sederajat.
            2. Negara anggota mematuhi piagam PBB
            3. Negara-negara menyelesaikan perselisihan dengan cara damai
            4. Negara-negara menghindari penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan.
            5. Negara anggota membantu PBB
           
    c. Badan /Alat Perlengkapan PBB:
            1. Majelis Umum (General Asembly) :
Angotanya semua Negara anggota PBB.  Fungsinya sebgai forum untuk membahas masalaha yang menjadi keprihatinan dunia.  Bersidang  setiap tahun.  Keputusannya tidak mengikat anggota PBB karena hanya bersifat rekomendasi namun berbobot karena merupakan hasil pandangan mayoritas Negara di dunia.
           
            2. Dewan Keamanan PBB (Security Council) :
                        Adalah badan PBB yang fungsinya memelihara atau mempertahankan perdamaian dan keamanan internasional.  Anggaotanya 15 negara yang terbagi menjadi 5 anggota tetap (Inggris, Prancis, Rusia, Cina, Amerika serikat) dan 10 negara anggota tidak tetap yang dipilih oleh Majelis Umum untuk masa jabatan 2 tahun.  Dewan ini memiliki hak Veto yaitu hak untuk memblokir atau menolak keputusan Dewan walaupun ke 14 anggota dewan yang lain menyetujui keputusan yag bersangkutan, namun bias dibatalkan oleh 1 negara dari anggota Dewan tersebut.

            3. Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Council) :
                        Anggotanya terdiri dari 54 negara dan setiap tahun dipilih 18 anggota baru oleh Majelis Umum PBB untuk masa jabatan 3 tahun.  Fungsi dewan ini adalah bertanggug jawab atas kegiatan social  PBB.  Bersidang setiap tahun selama satu bulan.  Dewan ini merekomendasi kepada majelis umum yang berkaitan dengan pembanguna ekonomi, masalah lingkungan dan Hak Asasi Manusia.  Badan ini mengkoordinir badan-badan seperti WHO (World Health Organization) oeganisasi kesehatan Dunia, ILO (International Labour Organization) organisasi Perburuhan Internasional, FAO (Food and Agriculture Organization) organiasai Pangan dan Pertanian, UNESCO (United Nations educational Scintific and Cultural Organization) Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan.  UNICEF (United Nations Shildren’s Fund) Dana Kanak-Kanak Perserikatan Bangsa-Bangsa yang memberikan bantuan untuk rencana-rencana kesejahteraan ibu dan anak di selurug Negara di dunia.

            4. Dewan Perwalian (Trusteeship Council) :
                        Dewan ini bertugas menyelenggarakan pemerintahan dan melakukan pengawasan terhadap wilayah-wilayah yang masuk kategori trust territories (wilayah peerwalian).  Wilayah perewalian adalah wilayah bekas jajahan yang ditempatkan dalam satu system perwalian sebagai satu cara agar Negara-negara anggota bertanggung jawab atas wilayah tersebut (biasanya Negara bekas penjajahnya) dan menngkatkan kemajuan wiulayah itu menuju kemerdekaannya. Contoh Negara Togo dan Kamerun, kepulauan Solomon adalah bekas jajahan Jerman.  Kemudian Negara bekas jajahan Turki seperti Jordania dan Palestina.  Negara yang terakhir yang mencapai kemerdekaannya pada Bulan November 1994 adalah Palau. Pada bulan Desember menjadi anggota PBB.
                        Sistem perwalian itu di selenggarakan dalam rangka :
            1. Memelihara keamanan dan perdamaian internasional
            2. Memajukan politik, ekonomi, sosbud penduduk setempat.
            3. Mendorong peenghormatan HAM dan saling ketergantungan sesame bangsa,
            4. Menjamin penanganan masalah-masalh soaial dan ekonomi.

            5. Mahkamah Internasional (International Court of Justice) :
                        Adalah badan pengadilan internasional resmi dan tetap yang bertugas untuk memeriksa dan memutus perkara yang diajukan kepadanya.  Terdiri 15 hakim yang dipilih Majelis Umum berdasarkan kemampuan mereka dan bermarkas di Den Haag Belanda.
                        Pihak yang dapat mengajukan perkara ke Mahkamah internasional :
            1. Semua Negara yang berada di bawah Statuta (wilayah Kerja) Mahkamah Internasional, Perkara apa saja.
            2. Negara lain yang bukan statute Mahkamah  Internasioanl dengan syarat yang telah ditetapkan.
            3. Dewan Keamanan PBB.
                        Mahkamah Internasional selain mengadili perkara dapat juga memberikan nasihat hokum kepadamajelis Umum, Dewan keamanan atas permohonan badan tersebut dan badan PBB lainnya.

            6. Sekretariat (Secretariat) :
                        Badan ini terdiri atas satu orang sekretaris Jenderal dan staf yang diperlukan.  Sekretaris Jenderal diangkat  oleh Majelis Umum atas usul Dewan Keamanan PBB.  Sekjen sekarang Ban Kimon dari Korea selatan.

Badan Khusus PBB (Specialized Agencies) :

1. ILO (International Labour Organizatiaon) yaitu Organisai buruh internasional didirikan pada tanggal  11 April 1919 bermarkas di Jenewa, Swiss.  Bertujuan memelihara perdamaian abadi dengan memajukan keadilan ekonomi, social dan memperbaiki syarat perburuhan dan tingkat kehidupannya.
2. FAO ( Food and agriculture Organization) yaitu organisasi bahan makanan dan pertanian PBB didirikan pada tanggal 16 Oktober 1945 bermarkas di Roma, Italia. Badan ini bertujuan meningkatkan perdamaian dan effisiensi produksi dan distribusi hasil makanan dan pertanian, hutan, perbaiki hidup penduduk desa.
3. UNESCO (United Nations educational Scintific and Cultural Organization) , yaitu Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan yang didirikan pada tanggal 4 November 1946 bermarkas di Paris, Prancis.  Badan ini bertujuan member sumbangan kearah perdamaian dan keamanan dengan memajukan kerjasama antar bangsa-bangsa melalui pendidikan, pengetahuan.
4. WHO (World Health Organization) yaitu organisasi kesehatan Dunia yang didirikan pada tanggal 7 April 1948 bermarkas di Jenewa , Swiss, bertujuan mencapai tingkat kesehatan yang tertinggi bagi semua rakyat di dunia.
5. IBRD ( International Bank of Reconstruction and development) yaitu bang pembangunan dan perkembangan internasional yang didirikan pada tanggal 27 Desember 1945 bertyujuan membantu pembangunan dan perkembangan daerah-daerah milik anggota PBB untuk memudahkan penanaman modal untuk tujuan produktif.
6. IMF (International Monetary Fund) yaitu dana moneter internasional didirikan pada tanggal 27 desember 1945 bermarkas di Washington, Amerika Serikat.  Bertujuan memajukan kerjasama moneter internasional dan perluasan perdagangan internasional, stabilitas pertukaran uang, membantu menetapkan system pembayaran multilateral terhadap transaksi yang sedangberjalan.
7. ICAO (International Civil Aviation Organization) yaitu organisasi penerbangan sipil internasional.
8.  UPU (Universal Postal Union) yaitu persatuan pos sedunia.
9. ITU (International Telecommunication union yaitu persatuan telekomunikasi internasional.
10. ITO (International Trade Organization) yaitu organisasi perdagangan internasional dan peraetujuan mengenai bea  dan cukai dan perdagangan.
11. WTO (Word Trade Organization) Organisasi perdagangan Dunia.(Bukan Badan PBB)
B. ASEAN (Association of South East Asian Nations) Atau Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara:
              
                     ASEAN di bentuk berdasarkan deklarasi Bangkok tanggal 8 Agustus 1967 yang ditandatangani 5 tokoh ASEAN yaitu Adam Malik (Indonesia), Tun Abdul Razak (Malaysia), Thanat Khoman (Muangthai), Rajaratnam (Singapura) dan Narciso R. Ramos (Filipina).  Sekarang jumlah anggotanya 10 negara yaitu ditambah dengan Brunai Darussalam, Vietnam, laos, Mnyanmar, dan Kamboja.
                     Disamping itu ada Forum Regional ASEAN (FRA) sejak rahun 1994, yaitu forum dialog tentang isu-isu keamanan di wilayah Asia Pasifik.  Terdiri 23 negara yaitu 10 negara ASEAN, Papua Nugini sebagai Peninjau dan 12 negara patner yaitu Kanada, Asustralia, India, Jepang, Selandia Baru Korea Selatan, Korea Utara, Federasi Rusia, RRC, Amerika Serikat,  Mngolia dan Uni Eropa.
              
A. Tujuan ASEAN :
      1. Memepercepat peetumbuhan ekonomi, soaial dan budaya dfi kawasan asia tenggara.
      2. Meningkatkan perdamaian dan stabiloitas regional dan saling mengjhormati.
      3. Meningkatkan kerjasama dalam masalah yang menyangkut kepentingan beresama bidang ekonomi, soaial budaya, tekhnik, pengetahuan dan administrasi.
      4. Salng memberi bantuan dalam bentuk saran latihan dan penelitian.
      5. Bekerjasama dalam dalam penggunaan pertanian dan industry, perbaikan tarap hidup rakyat.
      6. Membina kerjasama dengan organisasi dunia lainnya.

B. Struktur ASEAN :
            Menurut KTT ASEAN di BALI 1976 strukturnya sbb :

      1. ASEAN Summit, yaitu pertemuan para kepala pemerintahan se ASEAN.  Konferensi Tingkat Tinggi ini merupakan lembaga pembuat keputusan tertinggi dalam ASEAN.  Didahului dengan pertemuan para menteri ekonomi dan menteri luar negeri ASEAN.
      2. ASEAN Miniterial Meeting (AMM), yaitu siding para menteri luar negeri ASEAN yang merumuskan garis kebijakan dan koordinasi kegiatan ASEAN.
      3. ASEAN Economic Ministers (AEM) adalah siding para menteri ekonomi untuk meneruskan kebijakan yang telah dirumuskan.  Sidang ini 2 kali setahun.
      4. ASEAN Finance Meeting (AFMM) adalah siding para menteri keuangan ASEAN merumuska kebijakan ASEAN di bidang keuangan.
      5. Other ASEAN Ministerial Meeting (OAMM) yaitu siding para menteri non ekonomi merumuskan kebojakan selain ekonomi seperti pendidikan, keshatan penerangan, sosbud, teknologi, ilmu pengetahuan, perburuhan.
      6. ASEAN Standing Committee (ASC) komisi tetap ASEAN dipimpin oleh menteri luar negeri dari Negara yang mendapat giliran manjadi Ketua yaitu tuan rumah dari siding tahunan para menteri luar negeri ASEAN.
      7. ASEAN Secretariat yaitu sekretaris ASEAN  yang berfungsi untuk memprakarsai, member nasehat dan pertimbangan dan mengkoordinasikan dan melaksanakan jkegiatan-kegiatan ASEAN.

Mamfaat Kerja sama dan Perjanjian Internasional bagi Indonesia  :

A. Mamfaat keraja sama Internasional:
      1. Dewan Keamanan PBB menghentikan Agresi Militer Belanda I atas usul India dan Australia.
      2. Perundingan Indonesia Belanda melalui Jasa baik KTN (komisi Tiga Negara) untuk menghentikan pendudukan belanda di Indonesia.
      3. PBB mengeluarkan resolusi untuk menghentikan Agresi Militer belanda IIyang berisi : - Hentikan saling menyerang
                  - Membebaskan segala tawanan
                  - Berunding atas dasar Perjanjian Lingarjati dan renville
                  - Pemerintaha RI dikembalikan ke Yogyakarta.
      4. Pengembalian Irian barat oleh PBB dari tangan belanda ke RI tahun 1962
      5. Pengakuan kedaulatan RI oleh belanda melalui KMB tanggal 27 Desember 1949.

B. Mamfaat Perjanjian Internasional :
      1. Diterimanya konsep Negara kepulauan (archipelagic state) Wawasan Nusantara.
      2. Penentuan Batas Wilayah laut RI melalui Konvensi Hukum Laut Inmternasional tahun 1982, yaitu :
            a. Batas wilayah 12 mil laut territorial Negara pantai  dan Negara kepulauan.
            b. batas 200 mil laut ZEE (Zona Ekonimi Eksklusif).
            c., pengakuan hak Negara tak berpantai utk ikut memamfaatkan sumber daya alam dan kekayaan lautan.

C. Secara regional perjanjian batas laut dengan Negara tetangga sbb:
            a. Indonesia – Malaysia : lndas kontinen selat malaka daan lau natuna.
            b. Indonesia- Thailand : Landas kontinen selat malaka danm laut Andaman.
            c. Indonesia – Australia : Laut arafuru dan utara irian jaya dengan papua nugini
            d. Indonesia- Singapura :garis batas laut territorial.
            e. Indonesia – India : Lands kontinen laut Andaman.

      Berdasarkan pengakuan tersebut maka luas wilayah Indonesia menjadi sekitar 8.4 juta km persegi :
1. daratan/Kepulauan              : 2.027.087 km
2. Laut territorial                     : 3.166.163 km
3. Landas Kontinen                : 800.000 km
4. ZEE                                     : 2.500.000 km